KRITERIA 7. PENELITIAN

1Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Lihat
2Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.Lihat
3Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
4Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
5Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
6Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan.Lihat
7Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan.Lihat
8Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
9Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
10Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2023.Lihat
11Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1056 Tahun 2017 tentang Panduan Umum Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.Lihat
12Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2951 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana BOPTN Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.Lihat
13Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2952 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.Lihat
14Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4239 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.Lihat
15Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2864 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4239 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.Lihat
16Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 153 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Litapdimas (Pendukung Mutu Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat) Tahun Anggaran 2023.Lihat
17Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor 226 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2020 dengan Dana DIPA Tahun 2021.Lihat
18Keputusan Rektor UIN Sumatera Utara Medan tentang Tata Kelola dan Pelaksanaan Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada UIN Sumatera Utara Medan.
19SOP UIN Sumatera Utara Medan tentang Penelitian dan Pengabdian kepada MasyarakatLihat
20Standar Penilaian Penelitian Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun 2019.Lihat