Pendidikan bahasa dalam konteks ketahanan budaya, bangsa merupakan bagian yang sangat penting. Dalam perkembangan terkini, keberadaan bahasa Indonesia sebagai salah satu wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa dan menumbuhkembangkan budaya gemar berbahasa Indonesia dalam era informasi dan komunikasi adalah merupakan keniscayaan. Itu artinya tenaga pendidik yang menguasai bahasa Indonesia sangat diperlukan dalam pengelolaan setiap kegiatan sebagai wadah penyambung dan alat untuk berkomunikasi.

Menurut Syafaruddin dan Amiruddin, MS (2017) dalam kondisi kekinian, tidak mungkin kebudayaan bangsa berkembang bila pendidikan di sekolah tidak efektif dalam mewujudkan pembelajaran,  sesuai dengan tuntutan kurikulum pendidikan nasional yang mampu mengantisipasi dan merespon dinamika kebudayaan pada era informasi melalui penyediaan sumberdaya manusia berkualitas unggul. Sejak dari pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah sampai pendidikan tinggi. Hal yang sangat mendasar untuk ini adalah menyediakan sumberdaya guru yang profesional. Ini berkenaan dengan adanya program pendidikan guru dalam berbagai bidang mata pelajaran dan guru kelas untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan tugas pokok dan fungsi guru.

Hal tersebut berkenaan dengan upaya mempercepat pencerdasan kehidupan bangsa melalui pengembangan budaya berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Dalam kaitan ini tenaga pendidik yang menguasai ilmu bahasa Indonesia profesional hanya mungkin terpenuhi bila perguruan tinggi berperan aktif dalam menghasilkan sumberdaya tenaga pendidik yang ahli dalam bidang bahasa Indonesia yang berkualifikasi akademik Strata -1.

Dengan diundangkannya secara resmi undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Selain membawa harapan baru, terbitnya UU ini juga akan membawa konsekuensi, yang juga harus disikapi oleh para calon pendidik agar menguasai bahasa Indonesia. Selain terbitnya UU No, 24 tahun 2009 yang tentu berimplikasi terhadap perkembangan bahasa Indonesia, maka bahasa Indonesia juga menghadapi banyak tantangan sebagai akibat dari perubahan-perubahan yang terjadi antara lain, seperti: (1) perubahan peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan misalnya tentang otonomi daerah; (2) perubahan kurikulum dan sistem pembelajaran di lingkungan pendidikan, baik pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi; serta (3) perkembangan teknologi, khususnya teknologi informasi, yang mempengaruhi pola pencarian informasi para pengguna bahasa Indonesia.

Menurut pasal 29 UU 24 tahun 2009 menjelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. Selanjutnya pada pada bagian ke empat pada  UU 24 tahun 2009 bahwasanya peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.

Tuntutan perkembangan baru bahasa Indonesia dan penggunaan bahasa Indonesia di Indonesi perlu diantisipasi perguruan tinggi di Indonesia. Karena dengan semakin mantapnya bahasa Indonesia dan para pengguna bahasa Indonesia memiliki peran penting yang diharapkan dapat terlaksananya undang-undang tersebut. Saat ini adalah era kebangkitan bahasa Indonesia dengan organisasi profesi yang terkait dengan pengembangan bahasa Indonesia. Hal ini merupakan langkah maju dalam menciptakan bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional.

Keberadaan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN SU Medan sangat strategis dalam mengembangkan sumberdaya guru dan tenaga kependidikan. Dalam konteks globalisasi, maka peran Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN SU Medan sebagai lembaga pendidikan tenaga kependidikan, perlu ditingkatkan sehingga Institusi ini dapat mengembangkan perannya dalam rangka optimalisasi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan yang efektif bagi pembangunan bangsa.

Dalam perkembangan terkini Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN SU Medan menetapkan Visi yaitu: “Menjadi Fakultas Unggul Dalam Pengembangan Pendidikan Islam terpadu di Tingkat Nasional Untuk Mewujudkan Masyarakat Pembelajar Tahun 2025”. Sementara itu Misi yaitu: (1) Menyelenggarakan Pendidikan Islam Terpadu dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat. (2) Mengembangkan program studi yang unggul dalam bidang pendidikan dan keguruan untuk meningkatkan SDM Bangsa. (3) Melaksanakan pendidikan dan pelatihan guru serta tenaga kependidikan secara profesional dalam pemenuhan Standar Nasional Pendidikan. (4) Melaksanakan penelitian dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berbasis pendidikan. (5) Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam mempercepat kemajuan pendidikan nasional.

Secara lebih tegas dinyatakan bahwa tujuan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN SU Medan yaitu: (1) Terbentuknya sarjana pendidikan Islam yang beriman, bertaqwa dan berakhlakul karimah serta menguasai pengetahuan agama Islam serta bidang pendidikan Islam dan keguruan. (2) Menghasilkan lulusan yang berkualitas dan unggul dalam mengembangkan IPTEK bidang pendidikan dan keguruan. (3) Mewujudkan Fakultas yang dibanggakan sebagai pusat keunggulan pendidikan profesi guru dan tenaga kependidikan yang siap dalam mengantisipasi dinamika perubahan dan daya saing global. (4) Mengarahkan inovasi pendidikan dan keguruan yang efektif menuju terbentuknya masyarakat madani di Indonesia. (5) Membangun kerjasama yang baik dengan pihak terkait dalam memperkuat perkembangan ilmu pendidikan dan profesi keguruan Islam di Indonesia.

Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN SU Medan sebagai Lembaga pendidikan dalam memenuhi kebutuhan tenaga kependidikan maka perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam era globalisasi saat ini perlu mengembangkan tugas pokok dan fungsi yang memungkinkan peningkatan mutu pendidikan nasional melalui penyelidikan tenaga pendidik yang menguasai ilmu bahasa Indonesia yang profesional untuk keperluan Sekolah dan Madrasah. Bagi setiap Sekolah dan Madrasah sesungguhnya keberadaan pendidik menjadi satu komponen yang sangat penting dalam akreditasi sekolah dan Madrasah, terutama karena tenaga pendidik dimaksudkan untuk memenuhi standar pengelolaan yang mestinya disediakan secara profesional.

Bagaimanapun permendiknas No.19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, bahwa penempatan tenaga pendidik disesuaikan dengan kebutuhan baik jumlah maupun kualifikasinya dengan menetapkan prioritas salah satu unsur tenaga pendidikan yang perlu disediakan dan di fungsikan adalah: “tenaga bahasa Indonesia melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan sumber belajar di bahasa Indonesia”. Karena itu keberadaan guru bahasa Indonesia sebagai seorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau latihan menjadi seorang guru serta mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan bahasa Indonesia sebagai sumber belajar menjadi sangat diperlukan program studi pada perguruan tinggi dan merancang pembelajaran yang dapat menghasilkannya.

Setiap sekolah perlu menyediakan guru bahasa Indonesia sebagai sumberdaya tenaga pendidik yang bertugas mengelola proses belajar bahasa Indonesia. Fenomena menunjukkan banyak sekolah dan madrasah masih mendayagunakan guru kelas atau guru yang tidak berlatar belakang Tadris Bahasa Indonesia sebagai guru bahasa Indonesia, hal ini disebabkan masih sedikit tenaga pendidik yang menguasai pendidikan bahasa Indonesia yang tersedia atau lulusan perguruan tinggi. Untuk provinsi sumatera utara, penyediaan tenaga pendidik yang menguasai bahasa Indonesia disediakan oleh program pendidikan bahasa Indonesia di UNIMED, Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia di UMSU, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan di UMN. Padahal jumlah sekolah dan madrasah di sumatera utara mencapai 16.624.

Tuntutan penyediaan tenaga pendidik yang menguasai pendidikan bahasa Indonesia pada sekolah dan madrasah merupakan keniscayaan, baik dalam rangka menciptakan sekolah-sekolah efektif maupun dalam memenuhi standart nasional pengelolaan pendidikan yang mensyaratkan adanya pengelolaan bahasa Indonesia di sekolah oleh guru bahasa Indonesia pada setiap sekolah/madrasah. Sejauh ini sekolah-sekolah yang ada pada umumnya belum memiliki pendidik yang mampu membelajarkan bahasa Indonesia kepada para siswanya yang berkualifikasi akademik pendidikan bahasa Indonesia. Sejak adanya program sertifikasi, guru yang bertugas membelajarkan bahasa Indonesia merupakan salah satu alternatif untuk menambah jam mengajar bagi guru. Satu sisi ini merupakan peluang, tapi pada sisi yang lain hal ini sekaligus menjadi tantangan bagi dunia bahasa Indonesia. Sebab pengelolaan bahasa Indonesia memerlukan pengetahuan dan keilmuaan tersendiri yang tidak sama dengan pengetahuan pembelajaran.

Keperluan guru bahasa Indonesia kedepan sangat besar, mengingat untuk provinsi Sumatera Utara saat ini sesuai data statistik provinsi Sumatera Utara (2017), bahwa sekolah dasar berjumlah14.216 unit, sekolah menengah pertama berjumlah 2.525 unit, sekolah menengah umum berjumlah 1.064 unit, dan sekolah menengah kejuruan berjumlah 978 unit.

Selain itu posisi madrasah sebagai satuan pendidikan juga memerlukan tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi pendidikan bahasa Indonesia khususnya dalam memenuhi standar pengelolaan madrasah, dengan jumlah 2.408 madrasah terdiri dari 867 madrasah ibtidaiyah, 1.047 madrasah Tsanawiyah, dan 494 madrasah Aliyah. Perkembangan Madrasah sesuai data Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara tahun 2018, sebagai berikut:

Mencermati data di atas jika pada setiap madrasah diperlukan 3 tenaga pendidik yang lulusan Tadris Bahasa Indonesia, maka untuk madrasah di Sumatera Utara (3 x 2.408) maka di perlukan 7.224 orang guru. Karena itu pengembangan program S1Tadris Bahasa Indonesia pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN SU Medan baik secara akademik maupun secara faktual perlu disahuti dalam mempercepat perwujudan standarisasi pendidikan pada Madrasah dan Sekolah.

Keberadaan Tadris Bahasa Indonesia secara umum pada provinsi, kabupaten dan kota serta sekolah memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan pelayanan prima terhadap pengguna jasa lembaga pendidikan. Karena itu ketersediaan pendidik yang berlatar belakang Tadris Bahasa Indonesia yang mencukupi menjadi tanggungjawab bersama pemerintah dan perguruan tinggi.

Bagaimanapun pemerintah tentu saja menginginkan agar penyelenggaraan pembelajaran bahasa Indonesia dapat berjalan dengan baik, maka pemerintah juga berkewajiban untuk menyediakan tenaga guruyang ahli dalam memberikan materi pelajaran bahasa Indonesia yang menjadi salah satu mata pelajaran yang wajib diikuti oleh setiap siswa.

Dengan demikian, pengembangan program studi Tadris Bahasa Indonesia pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN SU Medan, selain mengantisipasi keperluan penyediaan guru bahasa Indonesia yang profesional, pengembangan Ilmu bahasa Indonesia sebagai Ilmu komunikasi, sosial/budaya juga menjadi tanggungjawab keilmuan UIN Sumatera Utara Medan dalam menuju cita-cita luhur pengembangan ilmu-ilmu secara komprehensif di UIN SU Medan.

Untuk itu pengembangan program studi Tadris Bahasa Indonesia difokuskan dengan tujuan untuk mengembangkan tenaga profesional yang terampil membentuk, mengelola dan melaksanakan layanan yang berorientasi pada pemakai, memiliki daya inovasi yang akan meningkatkan praktik pembelajaran bahasa Indonesia profesional.

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 232/U/2000, tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa. Program studi S1 Pendidikan Bahasa Indonesia bertujuan untuk mengembangkan tenaga profesional yang terampil dalam membentuk , mengelola dan melaksanakan layanan yang berorientasi pada pemakai, memiliki daya inovasi yang akan meningkatkan dalam praktik bahasa Indonesia profesional.

Untuk program S-1 Tadris Bahasa Indonesia yang akan dikembangkan pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN SU Medan, mahasiswa wajib mengambil 148 SKS yang terdiri dari 138 SKS mata kuliah wajib, dan 10 SKS matakuliah pilihan bebas. Berdasarkan kerangka berpikir pengembangan tugas pokok dan fungsi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN SU Medan dan signifikansi  keperluan tenaga guru bahasa Indonesia dalam mendukung pemenuhan standar guru, maka adalah penting mengembangkan program studi Tadris Bahasa Indonesia pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN SU Medan.