Prodi Tadris Bahasa Indonesia Laksanakan Bedah Borang

Keberadaan akreditasi menjadi penting untuk menjaga standar mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan akreditasi di Indonesia. Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan atau biasa disebut sebagai Lamdik merupakan sebuah lembaga akreditasi yang bertugas melakukan proses akreditasi di bidang kependidikan. Seluruh akreditasi terkait program studi kependidikan akan diolah dan diamati melalui akreditasi ini.

Borang adalah alat untuk mengumpulkan dan mengungkapkan data dan informasi yang digunakan untuk menilai kelayakan dan mutu perguruan tinggi. Prodi Tadris Bahasa Indonesia pada saat ini juga sedang melaksanakan penyusunan dokumen borang prodi dalam rangka rekakreditasi prodi. Sebelumnya, tahun 2022, Prodi Tadris Bahasa Indonesia Indonesia telah melaksanakan asesmen lapangan atau AL dan meraih akreditasi baik. Untuk meningkatkan akreditasi, maka Prodi Tadris Bahasa Indonesia mengajukan reakreditasi yang rencanya akan disubmit pada minggu ke-3 Januari 2025.

Sebelum melakukan submit dokumen borang prodi ke Lamdik, Tim Borang Prodi Tadris Bahasa Indonesia melakukan bedah borang dengan asesor eksternal, baik dokumen LED maupun DKPS. Adapun tujuan pelaksanaan bedah borang tersebut adalah untuk menngetahui kesesuaian isi borang yang telah dikerjakan berdasarkan matrik penilaian Lamdik. Bedah borang Prodi Tadris Bahasa Indonesia tersebut dibimbing oleh asesor Lamdik Bahasa Indonesia, Dr. Kastam Syamsi, M.Ed. dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak sekali masukan yang diberikan isi borang prodi tersebut.

Kegiatan bedah borang dilaksanakan melalui zoom meeting pada Selasa, 7 Januari 2025. Selain pengelola prodi, kegiatan bedah borang tersebut juga dihadiri oleh Dekan FITK UINSunatera Utara Medan, Prof. Dr. Tien Rafida, M.Hum.